BMKG E-COOPERATION
Sistem Informasi Manajemen Kerjasama
BMKG E-COOPERATION
;

BIRO HUKUM DAN ORGANISASI

 

STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS DAN FUNGSI

Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan kordinasi, pelaksanan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum, kerja sama, organisasi dan tata laksana, serta hubungan masyarakat.

 

Biro Hukum dan Organisasi menyelengarakan fungsi :

  1. penyiapan kordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanan pertimbangan dan informasi hukum;
  2. penyiapan kordinasi, pelaksanan, dan penyusunan kerja sama dalam dan luar negeri;
  3. penyiapan kordinasi dan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pelaksanan urusan tata usaha dan rumah tanga Biro; dan
  4. penyiapan kordinasi dan pelaksanan publikasi dokumentasi serta hubungan pers dan media

 

Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas :

  1. Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum;
  2. Bagian Kerja Sama;
  3. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  4. Bagian Hubungan Masyarakat; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanan pertimbangan dan informasi hukum. 

 

Dalam melaksanakan tugas Bagian Peraturan Perundang- undangan dan Pertimbangan Hukum menyelengarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan kordinasi, penyusunan, perencanan dan penelahan peraturan perundang-undangan; dan 
  2. penyiapan bahan kordinasi, penyusunan dan pelaksanan pertimbangan dan pengelolan dokumentasi dan informasi hukum.

 

Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum terdiri atas :

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I; dan
  3. Subbagian Pertimbangan dan Informasi Hukum.

 

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kordinasi, penyusunan, perencanan dan penelahan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, pengawasan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.

(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kordinasi, penyusunan, perencanan dan penelahan peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan, instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database dan jaringan komunikasi.

(3) Subbagian Pertimbangan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kordinasi, penyusunan dan pelaksanan pertimbangan dan pengelolan dokumentasi dan informasi hukum. 

;